Jumat, 04 Maret 2011

Lagi-Lagi Tragedi Mina

Tragedi saat melempar jumrah di Jamarat, Mina, terulang. Hingga tulisan ini dibuat, korban tewas mencapai lebih dari 300 orang. Di antara korban tewas itu dipastikan ada jamaah haji asal Indonesia.Tragedi kali ini adalah yang kesekian. Pada 1 Februari 2004, 244 jamaah tewas. Sebelumnya, pada 5 Maret 2001, 35 jamaah tewas. Pada 9 April 1998, 180 jamaah meninggal. Pada 23 Mei 1995, 270 jamaah meninggal. Dan, pada 2 Juli 1990, 1.426 jamaah juga meninggal.

Tragisnya, sebab-musababnya kurang lebih serupa. Dalam hal ini, jamaah saling berdesakan saat melempar jumrah karena ingin melempar jumrah saat yang dianggap afdol. Yakni, siang sebelum lepas duhur.Persoalannya, mengapa hal seperti itu tidak bisa dicegah? Ini soal keyakinan -yakni, melempar jumrah pada waktu yang dianggap paling afdol- sehingga tidak mudah untuk mengalihkan keyakinan agar, misalnya, jamaah menunda waktu pelemparan supaya tidak terjadi penumpukan jumlah jamaah yang mengakibatkan terjadinya desak-desakan.

Tetapi, sebenarnya keyakinan itu bukan tidak bisa diubah sama sekali. Bukankah masalahnya hanya soal waktu yang dianggap paling afdol. Jadi, bukan waktu yang dianggap wajib atau harus. Dengan kata lain, kalaupun melempar jumrah bergeser sekian jam untuk menghindari desakan-desakan, pada dasarnya tidak membatalkan salah satu rukun haji yang diritualkan itu.

Karena itu, masalah tersebut berpulang pada para ulama dan pemimpin jamaah haji untuk meyakinkan jamaahnya bahwa pada dasarnya bergeser waktu dalam melempar jumrah tidak membatalkan rukun haji.Masalahnya yang kita khawatirkan, pemimin jamaah justru turut memberikan semangat agar jamaahnya melempar jumrah pada waktu yang dianggap afdol itu dengan segala risikonya. Bukankah mengenai mati atau selamat saat orang khusyuk menjalankan ritual ibadah sering dianggap sebagai konsekuensi atas penyerahan diri dan kepasrahan kepada Tuhan?

Hal-hal demikian sepatutnya menjadi pemikiran bersama para pemimpin jamaah dan pimpinan bimbingan haji sejak mereka menyiapkan jamaahnya di tanah air jauh sebelum keberangkatan beribadah haji.Selain itu, pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi serta negara-negara yang bergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) harus turut memikirkan cara memperkecil jalan keluarnya agar terus memperkecil risiko celaka saat jamaah haji melempar jumrah di Jemarat, Mina.Misalnya, ada semacam kesepakatan untuk mengurut ritual melempar jumrah berdasar kelompok negara.

Bahkan, pemerintah Arab Saudi sendiri juga perlu membuat peraturan yang dapat memperkecil risiko tewas saat melempar jumrah hanya karena berdesak-desakan itu.Pemerintah Arab Saudi jangan hanya memperbaiki sarana fisik jalan atau mempermudah akses fisik para jamaah untuk melempar jumrah. Misalnya, membuat jalan bertingkat atau terowongan agar tidak terjadi pertemuan langsung antara jamaah yang sudah dan yang melempar jumrah. Sebab, sarana dan akses fisik itu terbukti tidak bisa mencegah terjadinya kecelakaan saat melempar jumrah yang meminta banyak korban

Read More......

Laman

Entri Populer

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket
Widget by : Opty
zainuru_qirae | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all